Rumah sakit memiliki program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien dalam hal ini Direktur menetapkan Komite Mutu untuk mengelola program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, agar mekanisme koordinasi pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit dapat berjalan lebih baik. Indikator mutu adalah ukuran mutu dan keselamatan rumah sakit yang digambarkan dari data rumah sakit yang dikumpulkan. Adapun indikator mutu yang diukur adalah Indikator Mutu Nasional yang telah ditetapkan Kemenkes RI dan Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit serta Unit.
Pemilihan indikator mutu prioritas rumah sakit adalah tanggung jawab pimpinan dengan mempertimbangkan prioritas untuk pengukuran yang berdampak luas/ menyeluruh di rumah sakit. Sedangkan kepala unit memilih indikator mutu prioritas di unit kerjanya. Semua unit klinis dan non klinis memilih indikator terkait dengan prioritasnya. Indikator nasional mutu (INM) yaitu indikator mutu nasional yang wajib dilakukan pengukuran dan digunakan sebagai informasi mutu secara nasional.Indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) mencakup:
KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN
WAKTU TUNGGU RAWAT JALAN
KECEPATAN WAKTU TANGGAP KOMPLAIN
KEPUASAN PASIEN
KEPATUHAN UPAYA PENCEGAHAN RISIKO PASIEN JATUH